


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pria diduga pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam pencarian orang (DPO) ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku diketahui bernama Aswandi alias Aswan (30) warga Jalan Sejiwa, Kota Makassar. Dia ditangkap saat berada di Jalan Maccini.
Penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi warga bahwa telah terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Aswan, sehingga anggota Resmob Polsek Panakukkang bergerak ke lokasi.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumah rekannya, sementara pesta minuman keras jenis ballo,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Rabu (31/10/2018).
Ananda menuturkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
“Aksi penganiayaan itu dilakukan, karena pelaku kesal terhadap korban yang sering menyinggung menggunakan kata kotor jika dalam keadaan mabuk. Sehingga pelaku mendatangi dan langsung memarangi korban yang mengakibatkan jari kanannya putus,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian, dan telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply