RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Direktur Utama (Dirut) RSUD Daya, dr Ardin Sani diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (15/02/2018).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel sejak pukul 10.00 siang tadi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung instalasi gizi RSUD Daya dan pekerjaan gedung direktur RSUD Makassar tahun 2017.
“Hari ini yang diperiksa ada dua orang yakni dr Ardin Sani selaku KPA dan PPK, sementara Muhajir selaku PPTK. Mereka sudah pulang usai Sholat Maqhrib,” kata
Lanjut Dicky, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut penyidik memeriksa Dirut RSUD Daya, dr Ardin Sani yang merupakan KPA dan PPK sebagai saksi.
“Dirut RSUD Daya baru diminta keterangan dulu sebagai saksi dalam pengadaan tersebut,” ujarnya.
Dicky menambahkan, bahwa kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung instalasi gizi RSUD Daya dan pekerjaan gedung direktur RSUD Daya tahun 2017 dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini kasus dugaan korupsi tersebu masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Penulis : Illank