RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi Pilkada Makassar 2018, dibuka kembali Komisioner KPU Makassar, Jumat (6/7/2018) sekitar pukul 14.45 Wita.
Akan tetapi, terjadi perdebatan yang dapat hadir dalam ruangan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilwali Makassar hanya satu orang perwakilan dari Panwascam.
Perdebatan terjadi antara Komisioner KPU Makassar, Bawaslu Makassar dan saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Saksi Appi-Cicu Rahman Pina mengatakan, bahwa yang membuat kegaduhan selama proses rekapitulasi ditingkat kota adalah penyelengara.
“Yang bikin gaduh itu bukan saksi paslon tetapi penyelenggara seperti dua insiden terakhir,” kata RP.
Sementara, Komisioner KPU Makassar, Wahid Hasyim memberi solusi dengan mengisi berita acara keberatan jika saksi keberatan.
“Silahkan isi fom keberatan jika merasa keberatan terkait hadirnya panwascam dalam ruangan,” kata Hasyim Wahid.
Akibatnya, seluruh Panwascam keluar dari ruang rapat rekapitulasi Pilwali Makassar. Namun hal itu direspon oleh PPK kecamatan yang kemudian akan ikut meninggalkan ruang rapat rekapitulasi.
Meski demikian, Ketua Komisioner KPU, Syarief Amier mendatangi PPK Kecamatan dan melakukan rapat konsolidasi bersama ketua PPK kecamatan sehingga sidang diskorsing 5 menit.
Penulis : Illank