Sebar Foto-foto Hoaks, Seorang Pemuda di Makassar Diciduk Polisi

RAPORMERAH.CO – Seorang pemuda diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks di media sosial diciduk personel Polsek Bontoala.

Pelaku penyebar hoaks bernama, Andi Irfan alias Mamat (23) warga Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Mamat diamankan setelah memposting sebuah foto-foto korban suatu kejadian dengan menggunakan akun facebooknya bernama, Andi Irfan Tetta. Namun, postingan tersebut dihapus oleh pelaku setelah mengetahui jika foto-foto yang disebarnya itu adalah bohong alias hoaks.

Pihak kepolisian kemudian menelusuri asal postingan tersebut, sehingga diketahui pemilik akun berada di wilayah Kota Makassar lalu dilakukan penangkapan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, bahwa pelaku menyebar foto korban perkelahian di wilayah tertentu dengan kondisi korban yang sangat sadis.

“Setelah kita telusuri kejadian itu tidak terjadi di wilayah Kota Makassar. Sehingga pelaku pun sudah kita amankan,” kata Wahyu, Senin (14/10/2019).

Sementara ini, terang Wahyu pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif penyebaran informasi hoaks yang dilakukan oleh pelaku.

“Untuk motif kita masih dalami lagi. Dia memposting foto-foto hoaks itu di Facebook dengan menggunakan akun pribadinya,” ungkapnya.

Akibatnya perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun,” tutupnya.

(Mir/Azr)

Related Post