Tujuh Pelaku Penganiayaan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

RAPORMERAH.CO – Personel Tim Khusus (Timsus) Polsek Rappocini bersama Jatanras Polrestabes Makassar meringkus tujuh pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketujuh pelaku masing-masing bernama, Arnold alias Anno (20), Muh Tezar Juanda alias Tezar (20), Muh Faisal alias Tison (21), Putra Anugerah alias Putra (19), Muh Dewa alias Dewa (19), Z alias Zul (17) masih status pelajar, dan Rusman alias Fatar (19).

Para pelaku masing-masing mempunyai peranan diantaranya Arnold alias Anno yang membusur korban, Sahwan (24) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara, Dewan berperan untuk memanggil para pelaku lainnya dan menyerang korban.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi karena adanya ketersinggungan di sebuah postingan media sosial. Sehingga para pelaku menyerang korban hingga tewas.

“Persoalannya ketersinggungan di media sosial terhadap adek dari salah satu pelaku. Hal ini melatarbelakangi kejadian tadi malam dan korban meninggal dunia setelah tiba di RS Bhayangkara Makassar,” kata Wahyu, Senin (14/10/2019).

Penyebab ketersinggungan oleh para pelaku, hanya bermula ketika korban dengan adek salah satu pelaku saling membalas komentar di facebook. Namun, korban diduga memaki adek dari salah satu pelaku sehingga hal itu yang tidak diterima oleh pelaku kemudian menyerang korban di Jalan Sultan Alauddin.

“Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, kecuali adeknya kenal dengan korban. Mereka saling kenal di media sosial,” bebernya.

Ketujuh pelaku pun akan dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Kita jerat pasal 340, karena ada unsur perencanaan yang dilakukan para pelaku sebelum menyerang korban. Sehingga perbuatan pelaku ini terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Related Post