RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personel Cyber Crime Polda Sulsel mengamankan seorang kurir komputer yang diduga pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian di media sosial.
Pelaku adalah Faizal Karaeng Lomba (32) diringkus di rumahnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (18/6) kemarin.
Akibatnya menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA terhadap institusi kepolisian, Faizal Karaeng Lomba harus meringkuk di jeruji besi.
“Kita meringkus seorang pria yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap polisi melalui sosial media facebook. Dan hari ini pelaku bernama Faisal Karaeng Lomba telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Kamis (20/6/2019).
Dicky menerangkan, jika pelaku sebelumnya memposting foto salah satu anggota Polri yang sedang bertugas dan dalam keadaan terluka. Tak hanya itu, didalam yang disebar dalam akun Facebooknya disertai dengan kalimat-kalimat yang mengandung ujaran kebencian terhadap kepolisian.
Adapun konten yang diposting lanjut Dicky, yakni “Ya Allah luka kecil di dramatisir.. Katanya mereka jauh lebih jihad Hello boskuu!!! Bukan sy membenci aparat, cmn sedikit info j.. sdh kewajiban aparat negara menjalankan tugas untuk mengamankan situasi, tho jg mereka di gaji tidak kerja gratis.. ketika meninggal jg dia ada tunjangan buat anak istrinya boskuuu !!!!!! Apakah itu di sebut lebih jihad ??PASANG OTAKMU DI KEPALA BUKA DI ETALASE DISPLAY TOLOL !!!!! Lbh jihad mana dengan anak yg meninggal di bunuh demi mencari keadilan… ??? innalillahi wainna llaihi rajiun Get well very soon baut aparat negara, Janganki lupa kasih BETADIN luka ta pak boss !!!”.
“Akibat dari postingan ini, terjadi berbagai macam perbedaan pendapat di facebook. Ini sangat berbahaya, nanti orang akan saling menghujat bahkan menghujat aparat dan jangan sampai terjadi di Indonesia,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulsel juga menerangkan, bahwa pada peristiwa tanggal 20-22 Mei 2019 sangat jelas adanya perusuh dan sekitar 400 lebih pelaku telah diamankan. Dan pelaku ini sendiri, menganggap bahwa pada peristiwa itu, anggota Polri hanya main-main saja dan adanya aparat yang terluka, pelaku ini menganggap hal itu luka biasa saja. Sehingga, pelaku pun tidak terima hal itu dan langsung dengan sengaja memposting ujaran kebencian ke akun facebook miliknya
“Modusnya pelaku tidak menyukai aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan pada tanggal 20-22 Mei di Jakarta. Sehingga ia melakukan ujaran kebencian terhadap Polri melalui sosial media,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
(Ibl/Azr)