Seorang Wanita Terciduk Peras Pedagang di CFD Gowa

Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Gowa amankan pelaku punggutan liar (Pungli) kepada pedagang di area Carr Free Day bersama barang bukti uang hasil pungli

RAPORMERAH.co, GOWA – Anggota Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Gowa berhasil menangkap basah pelaku yang kerap melakukan punggutan liar (Pungli) terhadap pedagang di area Car Free Day Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku terjaring OTT saat melakukan pungli kepada pedagang yang berjualan di area CFD dengan identitas yakni Lebong. B (36) warga Jalan Gagak Lambaselo, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, sehingga Tim OTT Polres Gowa menindaklanjuti dengan langsung menuju ke lokasi CFD.

“Pelaku ditangkap saat lakukan pungli kepada pedagang di area Car Free Day dengan tarif sebesar Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000 tiap lapak pedagang tanpa memberikan retribusi penarikan resmi dari Pemkab Gowa,” kata Dicky Sondani, Minggu (27/5/2018).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Dicky, bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan tergiur dengan hasil yang diperoleh.

“Pelaku telah melakukan pemungutan kepada pedagang di area Car Free Day selama 8 tahun,” ujarnya.

Selain pelaku, Tim OTT Polres Gowa juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 2.229.300 dan Handphone Samsung lipat warna putih.

“Pelaku dipersangkakan pasal 368 KUHP tentang pemeresan yang disertai dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post