


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Jatanras bersama Satgasus Gakkum Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita di Jalan Hertasning Baru, Kota Makassar, Senin (18/6/2018) subuh tadi.
Korban curas yakni Dian Hartono (28) mengalami luka tebasan pada bagian hidungnya, saat baru turun dari bus setelah melakukan perjalanan dari Kota Palopo.
Pelaku begal diketahui bernama Dewa Angga (19) ditangkap oleh anggota Jatanras bersama Satgasus Gakkum Polrestabes Makassar kurang dari 12 jam di Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar, Senin (18/6/2018) sore tadi.
Kasatgasus Gakkum Polretasbes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa tersangka adalah pelaku utama kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Hertasning Baru, viral di media sosial.
“Alhamdulillah pelaku dapat diringkus. Dia melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus begal terhadap perempuan sehingga mengalami luka-luka,” kata Diari saat ditemui di RS Bhayangkara Makassar, Selasa (19/6/2018) dini hari.
Selain itu kata Diari, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa telepon genggam, helm dan sejumlah senjata tajam jeni badik, lanjut Diari, pelaku tidak sendiri dalam menjalankan aksi kejahatannya bersama seorang pelaku berinisial AD masih dalam pengejaran.
“Adapun barang bukti lain yaitu sabu-sabu dan alat hisap. Ada dua tersangka, satu masih dalam pengejaran. Pelaku utama eksekutor yang melakukan pemarangan dan jejaknya dia merupakan residivis,” ungkapnya.
Diari menjelaskan, bahwa pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya dengan cara menyerang salah satu anggota Jatanras Polrestabes Makassar. Sehingga Brigpol Sofyan mengalami luka sabetan senjata tajam dan luka memar pada dada bagian.
“Pelaku dilumpuhkan pada bagian kaki kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Diari menambahkan, pelaku usai melancarkan aksinya kemudia para pelaku berkumpul di rumah rekannya, lalu hasil curas tersebut dipakai untuk membeli sabu dan judi online.
“Ini ke lima kalinya aksi kejahatan yang sama, sebelumnya pelaku bebas pada tahun 2017 bulan 10. Tersangka ini mencari mangsa, kemudian lewat di lokasi dan melihat korban. Dia pun melawan arah lalu menuju ke korban kemudian menarik tas milik korban dan menebas wajah korban,” tambahnya.
Pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dan UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba ancaman hukuman 12 tahun penjara
“Pelaku diserahkan ke Polsek Rappocini guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply