Sidang Kasus Pembunuhan di Makassar Warnai Isak Tangis

Dua terdakwa dihadirkan saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/03/2018). (Foto/illank)

Dua terdakwa dihadirkan saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/03/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus pembunuhan terhadap terdakwa Syahrul (22) dan Irwan (20) kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/03/2018).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa penikam Muh Alamsyah, menyebabkan korban meninggal dunia pada 2 Oktober 2017 lalu dengan hukuman penjara masing-masing Syahrul selama 13 tahun penjara sedangkan Irwan selama 8 tahun. Akibatnya proses persidangan diwarnai isak tangis keluarga korban.

“Karena kedua terdakwa terbukti melakukan kasus pembunuhan, maka keduanya dituntut hukuman 13 tahun untuk Syahrul (pelaku yang menikam korban) dan 8 tahun penjara untuk Irwan (yang membonceng pelaku),” kata jaksa saat bacakan tuntutannya.

Ibu korban, Asma langsung menitikkan air mata dan ditenangkan oleh suaminya, Yusuf serta kerabatnya yang mendampinginya di persidangan setelah mendengar tuntutan jaksa.

Asma mencoba untuk yakin, bahwa tuntutan hukuman yang diberikan ke pelaku masih bisa lebih berat lagi.

“Tidak sesuai, kalau saya mau seumur hidup. Anak saya tidak punya kesalahan apa-apa langsung ditikam. Hukumannya sangat ringan, nanti kalau lepas lagi nanti dia (pelaku) melakukan lagi,” ujar Asma.

Ingatan Asma masih jelas tubuh anaknya yang ditusuk oleh pelaku. Dirinya tidak menyangka satu tusukan badik tepat di ulu hati anakanya, bisa merenggut nyawa anak sulungnya. Aslan dikenal tekun bekerja dan baru beberapa bulan menjadi staf notaris setelah lulus di SMK Muhammadiyah Makassar.

Sementara, salah satu terdakwa Syahrul, merupakan residivis untuk kasus-kasus curas. Dalam persidangan Syahrul sempat mengungkapkan bahwa ia menikam lantaran menduga Aslan orang yang pernah mengeroyoknya.

Penulis : Illank

Leave a Reply