Sidang Pelanggaran Pilkada Pare-pare Batal Konfrontir Saksi Terlapor

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pilkada Parepare di Kantor Bawaslu Sulsel. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran money politik Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan terlapor calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut 1 Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TPPR) di kantor Bawaslu Sulsel Jalan AP Pettarani, Senin (23/4/2018) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam sidang kelima kali ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi, didampingi Majelis Pemeriksa, Azry Yusuf dan Fatmawati, memasuki agenda sidang pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian saksi yang akan dikonfrotir dan juga menghadirkan saksi ahli.

Namun, agenda sidang konfrontasi saksi tak dapat terlaksana lantaran pelapor enggan menghadirkan saksi fakta atas nama Asraf Resifa Jafar (Resi) pada sidang lanjutan malam ini.

“Mohon ijin yang mulia, terkait saksi kami Resi, keterangannya sudah cukup, jadi kami tidak menghadirkan Resi,” ujar Kuasa Tim Hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut 2 Faisal A. Sapada dan Asriadi Samad (FAS).

Sedangkan pihak terlapor yang yang dihadiri langsung oleh Taufan Pawe sangat keberatan dalam persidangan tersebut. Dimana tidak dapat mengikuti persidangan sebelumnya dengan penandatanganan Berita Acara Persidangan (BAP).

“Majelis yang terhormat, saya rasa kita harus patuhi BAP yaitu menghadirkan saksi fakta saudara Resi yang pernah dihadirkan saudara pelapor, bukan persoalan cukup, kita ketahui bersama ada fakta baru yang terungkap, yaitu saudara Kahiruddin, HR (17) dan Ibrahim yang bersama Resi mendengarkan tawaran motor apa bila paslon nomor dua melawan kotak kosong,” jelas Taufan Pawe.

Meski demikian, Majelis Pemeriksa tetap melanjutkan agenda kedua yakni pemeriksaan saksi ahli kedua belah pihak dengan beberapa pertimbangan.

“Jadi kalau pelapor tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang sudah disepakati, itu nanti akan menjadi catatan majelis,” singkat Azry Yusuf.

Penulis : Illank

Related Post