Sidang Pledoi Terdakwa Kasus Kematian Rezky Kembali Ditunda

Mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Rezky Evienia Syamsul

Mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Rezky Evienia Syamsul

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus kematian mahasiswi Kedokteran UMI, Resky Evienia Syamsul kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/6/2018).

Rencana hari ini majelis hakim akan mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan terhadap ketiga terdakwa yakni Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22), serta Wahyuni Rachman (22), mahasiswa Kedokteran UMI, dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Namun, pihak kuasa hukum ketiga terdakwa berdalih belum merampungkan berkas pledoi terdakwa, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan.

“Jadi sidangnya ditunda minggu depan, alasannya karena penasehat hukum terdakwa belum siap membacakan pembelaan,” ujar Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono.

Akibat penundaan sidang ini menambah panjang daftar sidang kematian Rezky yang sempat terkatung-katung.

Saat ini, sidang kematian Rezky sudah sembilan kali mengalami penundaan, baik saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pembacaan pledoi.

Diketahui, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU hanya 1 tahun 4 bulan dengan dakwaan melanggar pasal 359 junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tuntutan ini lebih ringan jika dibanding dengan dakwaan awal yang menyebut bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (3) dan (4) KUHP.

Status mahasiswa kedokteran UMI dari ketiga terdakwa juga turut menjadi pertimbangan JPU memberikan tuntunan ringan.

Penulis : Illank

Leave a Reply