Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Warga Gowa Dibekuk Polisi

RAPORMERAH.CO, GOWA – Personil Satnarkoba Polres Gowa menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kampung Jangka, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin (2/10/2017) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pelaku bernama Labbang (36) warga Kampung Jangka, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, diringkus bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan,
berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari hasil penyelidikan, anggota bergerak ke rumah pelaku setibanya anggota langsung melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan badan pelaku anggota menemukan barang bukti pembungkus rokok didalamnya terdapat 2 sachet sabu yang disimpan saku celana sebelah kanan,” kata Dicky, Selasa (3/10/2017).

Pelaku, kata Dicky, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Daeng Tiro.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply