RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan dua orang warga negara asing asal China, setelah diketahui menyimpan ratusan kilogram sisik penyu laut salah satu rumah yang berada di Kecamatan Bontoala.
Adapun identitas kedua WNA asal China tersebut yakni, Chen Jianyi alias Aii (25) dan Zhong Qiushan alias acong (31) merupakan pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi.
“Dua orang warga negara asing dari cina, mereka tertangkap tangan menyimpan suatu satwa yang dilindungi. Kemudia Kita sudah melakukan penyidikan kita sudah melakukan koordinasi oleh Instansi terkait,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar. AKBP. Anwar Hasan saat menggelar rilis di Aula, Polrestabes Makasaar, Kamis (01/02/2018).
Selain itu, kata Anwar, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap kedua WNA itu.
“Kita juga sudah melakukan proses penahanan terhadap salah satu dari dua warga negara asing ini terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya. Ancaman pidananya penjara 5 tahun,” terangnya.
Anwar menambahkan, kasus ini akan memberitahukan hal ini kepada Instansi terkait sebagai ahli dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Dan kita juga akan menyampaikan kepada pihak kedutaan yang ada di Jakarta terkait dengan penyidikan yang kita lakukan,” katanya.
Tidak hanya itu, terkait kasus yang melanggar keimingrasian pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus keimigrasian. Namun dari pengakuan tersangka sudah sering ke Indonesia.
“Jadi ada kemungkinan barang ini akan di ekspor ke luar Indonesia. Sementara kita masih kembangkan,” ujarnya.
Diketahui, barang ini diperoleh dari Sorong Papua Barat lalu dibawa ke Makassar untuk dikumpulkan dan dipaket. Hanya saja terkait dengan token dari salah satu bank kemudian ada beberapa ATM juga masih terus didalami.
“Kita juga akan melihat sampai sejauh mana kegiatan yang dilakukan. Nanti kita akan melakukan saintifik Investigasi melibatkan via perbangkan juga terkait dengan apakah yang bersangkutan ini sudah sering melakukan atau baru pertama kali semuanya kita akan dalami,” tambahnya.
Anwar menyebutkan, untuk transaksi langsung kita belum dapatkan, karena pengakuan sementara itu didapatkan dari Sorong seharga 180 juta sebanyak 200 kg. Masih kita kembangkan apakah diolah atau langsung diekspor
“Jadi awal pengungkapan itu adanya informasi dari masyarakat yang adanya kedua WNA ini yang melakuka sewa rumah di salah satu perumahan. Kemudiaan segera kami melakukan proses penyelidikan dan penangkapan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” pungkasnya.
Penulis : Illank