RAPORMERAH.CO GOWA – Personil Sat Narkoba Polres Gowa menangkap 2 orang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Kenangan, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Jumat (16/6). Adapun identitas kedua pelaku bernama Zulkifli (20) dan Andri Pratama (28). Keduanya merupakan warga Jalan Malengkeri Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, saat melakukan penangkapan, Zulkifli sedang mengenderai sepeda motor dan dihentikan oleh petugas. Ketika dilakukan penggeledahan pelaku sempat membuang barang bukti 1 sachet plastik bening, namun ditemukan oleh petugas tidak jauh dari pelaku.
“Kemudian diperlihatkan barang bukti tersebut dan diakui oleh pelaku sebagai miliknya, ketika diintrogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari Andri Pratama. pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Andri Pratama saat berada di rumahnya,” kata Dicky.
Saat dilakukan penggeledahan pada badan Andri Pratama, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet berwarna coklat yg berisi 5 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu ditemukan pada saku celana sebelah kiri bagian depan.
Barang bukti diamankan polisi yakni, 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yg ditemukan pada Zulkifli, 1 buah dompet warna coklat didalamnya terdapat 5 sachet plastik bening berisi kristal bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah korek api, 5 buah pirex kaca dan uang tunai Rp 250.000.
“Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Peliput : Illank | Editor : Akbar