RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Keluarga terdakwa atas nama sudirman tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 bulan penjara di pengadilan negeri bulukumba pada hari rabu 01/08/2018.
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri bulukumba Abadi, SH. Menuntut terdakwa Sudirman Bin Baco karena terbukti telah melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kepada RAPORMERAH.CO Ahmad Yani yang merupaka saudara kandung terdakwa mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu berlebihan.
Menurut Ahmad, dalam proses hukum di tingkat kepolisian sektor kajang dirinya menduga sudah mulai ada kejanggalan dalam penanganannya, oleh sebab tidak ada saksi yang melihat korban di pukul oleh sudirman, bahkan rekaman yang beredar itu menyebutkan bahwa yang memukulnya adalah anaknya sendiri.
” tidak benar itu tuntutan jaksa darimana dasar jaksa, sementara banyak keganjilan, seharusnya jaksa harus cermat dan teliti sebelum menerima berkas dari kepolisian” kesalnya
Sementara itu Lukman SH. kuasa hukum terdakwa mengatakan, dirinya tetap pada pendiriannya bahwa Sudirman sama sekali tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan dalam pasal 351 yang dimaksud.
Alasan tetap pada keyakinannya kata Lukman SH. Adalah karena tidak ada pembuktian yang akurat bahwa sudirman melakukan pemukulan, bahkan kalau di hubungkan beberapa kronologai dan keterangan saksi-saksi serta bukti pentunjuk lainnya itu tidak mengarah kepada tuduhan bahwa sudirman melakukan pemukulan.
” Kita lihat pledoi saya saja nanti dan kita lihat juga nanti bagaimana pertimbangan majelsi hakim apakah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup atau tidak” tutupnya.
Penulis : Illank