Menguak Fakta Hukum Atas Vonis Sudirman di PN Bulukumba

Lukman, SH, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pemganiayaan

RAPORMERAH.co,BULUKUMBA – Pasca Sudirman Bin Baco di jatuhi vonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri Bulukumba beberapa hari yang lalu, membuat sejumlah aktifis ikut angkat bicara terkait tudingan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, Senin, (20/08/2018).

Salah satu aktivis Hukum dan juga biro Hukum DPP Serikat Pers Reformasi Nasional zulkifli Murad yang turut dalam memantau persoalan tersebut, mengatakan, putusan yang di keluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba tak lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa bersalah.

Dilihat dari perspektif hukum dan fakta-fakta yang tekuak dipengadilan, kata murad tak satupun saksi yang dihadirkan melihat kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Sudirman.

Bahkan bukti hasil visum tak sesuai dengan luka korban, dimana dalam keterangan saksi yang di dalam BAP tersebut korban jatuh tersungkur diakibatkan oleh tendang Sudirman yang mengenai pinggul korban.

Selain itu jaksa penuntut umum hanya berdasarkan pada berita acara pemeriksaan di kepolisian polsek kajang dan tak berdasar pada keterangan kesaksian di persidangan yang melihat kejadian penganiayaan tersebut.

” Seharusnya bukti visum dan Keterangan saksi harus bersesuaian nah kan tidak ada saksi yang dijadikan saksi di pengadilan yang melihat kejadian penganiayaan tersebut” terang Zulkifli

Kepada RAPORMERAH.CO Sudirman menceritakan kronologi sebenarnya dimana korban tiba-tiba datang kedepan kios yang di kontraknya yang sementara itu berada di depan komputer.

Pada saat itu lanjut sudurman Satu Bintu Jamure menegur dengan kata-kata yang tidak etis sambil menunjuk kepa dirinya yang membuat tersinggung.

Akibat di tunjuk-tunjuk sudirman bin baco keluar kedepan kios dan menyuruh Satu Binti Jamure
pulang, namun tidak mengindahkan dan malah semakin menjadi-jadi dengan mengeluarkan kata-kata yang membuatnya tidak nyaman.

” Saat itu tetap ngotot dan tidak mau pulang langsung mengambil tindakan dengan cara mengangkat kakinya dan mau menendang namun tak sampai mengenainya bahkan dirinya hampir terjatuh lantaran mengangkat kakinya” terangnya

Kuasa Hukum Sudirman, Lukaman SH dalam pledoinya tetap berkeyakinan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut sudirman 7 bulan penjara tak dapat di terima oleh sebab fakta di persidangan sudah sangat jelas bawah Sudirman tak melakukan penganiayaan kepada korban Satu Binti Jamure.

Selain itu rekaman yang di perdengarkan di pengadilan sangat jelas bahwa korban yakni Satu Binti Jamure mengaku anaknyalah yang melakukan penganiayaan kepada dirinya bukan sudirman.

Tim Rapormerah.co mencoba untuk menggali lebih dalam lagi mengenai siapakah sesungguhnya yang melakukan penganiayaan tersebut, salah satu kerabat Satu Binti Jamure yang di wawancarai khusus meminta namanya tidak di publis dan berhasil di rekam, mengatakan bahwa yang melakukan penganiayaan sebenarnya adalah Pihang anak korban sendiri.

Penganiayaan itu terjadi kata kerabat korban, lantara korban mendatangi kios Sudirman pada pagi hari, sehingga pihang anak korban tak terima dan terjadilah penganiayaan itu pada sore hari.

” Iya pak saya lihat waktu itu pihang anak korban memukul korban dengan meninjau kearah mukanya beberapa kali, saya lihat karena jarak saya cuman 5 meter saja, bukan sudirman yang pukulki pak itu tapi anaknya sendiri korban yang pukulki” terangnya

Dirinya juga menambahkan, sebenarnya dirinya ingin bersaksi atas kejadian tersebut lantaran jaraknya penganiayaan itu terjadi di depan matanya.

” mau sekalika bersaksi tapi saya tidak di kehendaki untuk bersaksi” kesalnya

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum yang dikonfirmasi via Watsapp mengatakan, jika menurut kami dari pihak penuntut umum, pledoi yang di sampaikan oleh PH sah” saja karena semuanya telah d atur dalam 182 ayat 1 Kuhap. Dan merupakan hal yg wajar pembelaan itu dilakukan guna mewujudkan tujuan hukum itu sendiri yakni memperoleh putusan yg memenuhi rasa keadilan berdasarkan Tuhan YME.

Namun disini jaksa tetap beranggapan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana yg diatut dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, sehingga segala alibi terdakwa/PH melalui pledoi td akan d kupas tuntas dalam jawaban bacakan oleh PU, tutupnya (TIM)

Related Post