Tanpa Dokumen Resmi, Kapal Bermuatan Lobster Diamankan Polisi

RAPORMERAH.CO, SINJAI – Unit Patroli Satuan PolAir Polres Sinjai mengamankan kapal lambung Naga Laut. GT 13 memuat dan membongkar lobster dari Kab Selayar tujuan Kab Sinjai, Selasa ( 13/6) sekira pukul. 10.oo Wita . Dikarnakan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina hewan.

Kemudian personil mengamankan nahkoda kapal Jumadi (32) warga Leangleang Kabupaten Sinjai. “Kapal lambung Naga Laut GT 13, yang memuat lobster, dari hasil pemeriksaan dokumen Satuan PolAir Polres Sinjai diketahui kapal tersebut tidak dilengkapi dengan ijin karantina hewan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Yang bersangkutan, lanjut Dicky, telah melanggar pasal 323 (1) jo pasal 219 (1) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Pasal 31 (1) UU Nomor 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Peliput  : Illank  |  Editor : Akbar

Leave a Reply