RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Irfan Malle (18) digelandang ke Mapolsek Panakukkang diduga telah melakukan aksi penipuan online, Senin (27/5/2019) sekitar 00.30 Wita.
Warga Jalan Bunga Eja Beru lorong 6, Kota Makassar, melakukan aksi penipuannya dengan cara menawarkan kepada korbannya akun pengemudi ojek onljne. Namun akun yang ditawarkan adalah fiktif.
Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang, ketika itu pihak kepolisian sementara melakukan patroli rutin lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, sehingga pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Kita berhasil mengamankan pelaku penipuan online ini, saat itu dia sedang bertransaksi dengan korbannya. Tetapi hal itu gagal, lantaran kita datang dan langsung menyergap pelaku,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Ananda menerangkan, bahwa pelaku ini menawarkan akun ojol fiktif kepada korbannya melalui akun facebook, lalu menyuruh korbannya untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Bahkan, pelaku datang sendiri menemui korbannya dan langsung berpura-pura meminta uang setelah menerima uang korban langsung pelaku melarikan diri.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya bersama dengan rekannya yang masih dalam pencarian kita. Dan hasil penipuan tersebut sebanyak Rp 10 juta. Tetapi uang itu telah habis dipake untuk berfoya foya dan mabuk-mabukan bersama dengan rekannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolsek Panakukkang untuk diamanakan. Kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Bontoala untuk menyerahkan pelaku.
“Pelaku kita serahkan Polsek Bontoala, karena laporannya disana,” tutupnya.
(Ink/Azr)