Terciduk Bawa Sabu, Oknum Guru Honorer Ditangkap Bersama Dua Rekannya

RAPORMERAH.CO, TAKALAR – Seorang oknum guru honorer di Kabupaten Takalar diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar, usai membeli narkotika jenis sabu, Kamis (12/9) sekitar pukul 16.30 WITA.

Oknum tersebut diketahui bernama, Irfan Dg Ngempo (27). Dia ditangkap bersama dua orang rekannya yakni, MH Dg Sewang (18) dan Ardianto Dg Ni’ga (24). Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini tercatat sebagai warga Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.

Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah mengatakan, bahwa pihaknya menangkap tiga orang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman, sehingga para pelaku langsung diamankan.

“Salah satu pelaku saat hendak dihentikan saat mengendarai sepada motor, berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti satu sachet sabu,” kata Gany, Jumat (13/9/2019).

Dihadapan petugas ketiga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang dari seorang seorang pria di daerah Kecamatan Mangngara Bombang, Kabupaten Takalar.

“Jadi mereka membeli sabu itu seharga Rp 600 ribu kepada seorang pengedar yang telah kita kantongi identitasnya dan sementara ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang buktinya berupa satu sachet sabu dan satu sachet sabu bekas pakai telah diamankan di Mapolres Takalar.

(Ink/Azr)

Related Post