Terdakwa Begal Potong Tangan Minta Keringan Hukuman

Para terdakwa perkara begal potong tangan saat menjalani persidangan. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua terdakwa perkara begal yang menyebabkan tangan Imran terpotong membacakan nota pembelaan atau pledoi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/3/2019) siang tadi.

Pembacaan pledoi tersebut yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Firman dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Rachmat Sanjaya mengatakan, jika pihaknya tidak sependapat mengenai tuntutan jaksa atas yang dibebankan kepada kedua terdakwa dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, selaku kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara,” kata Rahmat.

Namun, kata Rahmat, jika dibandingkan dengan pasal 338 KUHP Pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.

Akan tetapi, para terdakwa melakukan tindakan kejahatan tidak sampai menghilangkan nyawa korban.

“Ini kan begal potong tangan tapi nyawa masih ada, jadi kami menilai jaksa itu tidak menerapkan asas keadilan,” tambahnya.

Rahmat menyebutkan, bahwa dalam perkara ini kedua kliennya tidak menutut agar dibebaskan. Tetapi majelis hakim bisa memberikan keringanan hukum.

Sedangkan, Imran yang ditemui usai persidangan mengatakan, jika dirinya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup.

“Saya mau mereka dihukum seumur hidup. Seperti yang saya rasa, karena ini (luka) saya bawa seumur hidup. Jadi dua terdakwa harus dihukum seumur hidup,” ungkapnya.

(Ink/Azr)

Related Post