Terdakwa Kasus Kematian Rezky Dituntut Hukuman Ringan, Ini Alasannya

Mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Rezky Evienia Syamsul

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Rezky Evieni Syamsul menuntu ketiga terdakwa hanya 16 bulan penjara.

Menurut JPU, Andi Armasari bahwa dari fakta persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ketiga terdakwa tidak memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Rezky. Sehingga menjadi salah satu alasan ketiga terdakwa dituntut lebih ringan yakni 16 bulan, karena perbuatannya mengakibatkan matinya orang.

Selain itu, pertimbangan JPU sehingga menuntut ketiga terdakwa lebih ringan yakni karena mereka masih aktif kuliah di Fakultas Kedokteran UMI dan adanya pernyataan damai dari pihak orang tua korban dengan pencabutan laporan di pihak kepolisian.

“Dan yang kami tidak ungkapkan di media bahwa sudah ada pemberian berupa materi ya berupa uang untuk penggantian biaya perkuliahan sebagaimana permintaan orang tua korban di depan persidangan,”kata Armasari saat ditemui usai persidangan di PN Makassar, Senin (30/4/2018).

Armasari menyebutkan, bahwa permintaan orang tua korban ketika dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Ibu korban kata Armasari, meminta kepada majelis hakim sesuai dengan janji dari pihak kampus UMI untuk mengembalikan biaya perkuliahan korban dan bantuan sesuai dengan kwitansi dari penasehat hukum terdakwa sebesar Rp.210 juta.

Sehingga ketiga terdakwa hanya dikenakan pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menangapi tuntutan JPU, pengacara korban, Syamsul mengaku keberatan dengan tuntutan yang dianggap ringan terhadap ketiga terdakwa kasus kematian Rezky.

Syamsul juga mengaku, tak mengetahui jika ada biaya ganti rugi yang diberikan kepada keluarga korban. Meskipun ada ada biaya ganti rugi kata Syamsul, pasal pidana seharusnya yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tidak hilang begitu saja.

“Hari ini kita dengan telanjang muka, kita ditampar bagaimana seorang jaksa tidak mencari keadilan. Jika dalam persidangan seperti itu, lebih baik jaksa menjadi kuasa hukum terdakwa saja sehingga jaksa menurunkan kualifikasinya bukan lagi sebagai JPU yang mencari keadilan tapi seolah-olah mewakili kepentingan terdakwa,” tegas Syamsul.

Syamsul berharap kepada majelis hakim bisa memutuskan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan seadil-adilnya pada sidang putusan nanti. Bahkan memberikan hukuman lebih berat dikenakan ketiga terdakwa.

“Kalau harapannya saya pasal 351 ayat 3 KUHP yang seharusnya dikenakan untuk ketiga terdakwa itu,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Related Post