Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara pembunuhan, Sudarman Said alias Koja dengan hukuman penjara 15 tahun, Rabu (27/2/2019).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa menyatakan terdakwa secara sah sadar dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarman Said alias Koja dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” kata JPU, Adrian Dwi Saputra di Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin oleh Widiarso menunda sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 13 Maret dengan agenda sidang mendengarkan kembali pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.

(Ink/Azr)

Leave a Reply