RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel hingga saat ini belum mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima bandara.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi mengatakan, bahwa penyidik membutuhkan pendalaman dan dianggap sudah cukup akurat.
“Insya Allah, pekan depan kita umumkan,” singkat Tarmizi, Jumat (19/10/2018).
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, menilai jika anggota tim pembebasan lahan underpas simpang lima bandara berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Khususnya Lurah dan Camat. Keduanya punya peran yang strategis dalam proses verifikasi data penerima ganti rugi lahan karena mereka tahu persis bagaimana status wilayahnya yang masuk dalam objek pembebasan tersebut,” kata Abdul Muthalib.
Menurutnya, karena diduga lalai dalam mengusulkan nama penerima ganti rugi lahan ternyata nama tersebut setelah dicek di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak berhak menerima ganti rugi. Sebab kata Muthalib alas hak berupa sertifikat yang digunakan tidak menunjuk pada objek lahan yang dibebaskan dalam proyek underpass simpang lima bandara.
“Malah temuan penyidik, lahan yang masuk dalam wilayah pembebasan diduga masih berstatus lahan negara. Sehingga dengan adanya pembayaran ganti rugi atas lahan negara tersebut, jelas merugikan negara,” terang Muthalib.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar