


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, RTQ harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Makassar periode 2019-2024.
RTQ ditangkap saat diketahui berada di kediamannya Jalan Barukang, Kota Makassar, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Saat digeledah di dalam kamarnya petugas menemukan barang bukti dua sachet sabu bersama dua linting tembakau sintetis dan alat isap sabu,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, sore tadi.
Berdasarkan pengakuan awal pelaku, bahwa dirinya telah menggunakan narkotika jenis sabu ini selama enam bulan.
“Untuk menggunakan sabu sudah enam bulan. Dan hasil tes urinenya positif gunakan narkoba,” beber Kapolrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, pihak kepolisian akan menjerat RTQ dengan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.
(Mir/Azr)
Leave a Reply