


RAPORMERAH.CO – Sebanyak 40 sachet kecil narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Selasa (8/10).
Barang bukti puluhan sachet sabu tersebut didapatkan dari tangan tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar masing-masing bernama, Hamzah alias Pai (48), Muh Taufik alias Upi (27) dan Muh Iqbal alias Inggi (25).
Sampai tertangkapnya para pengedar sabu ini, kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi eks kebun binatang tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku bersama barang buktinya.
“Kita amankan tiga orang pengedar sabu ini saat berada di bekas kebun binatang Jalan Urip Sumohardjo dekat dari salah satu rumah sakit. Dari tangan pelaku kita menemukan 40 sachet sabu siap edar, ada dua buah alat isap dan alat timbang digital,” kata Indra, Jumat (11/10/2019).
Indra menerangkan, bahwa ketiga pelaku ini ketika mengedarkan barang haram tersebut kepada semua lapisan masyarakat, baik itu pelajar maupun pengawai.
“Jadi mereka mengedarkan sabu itu disekitar Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar. Dan sasarannya lebih kepada masyarakat umum, jadi tidak menentu. Mereka ini semuanya pengangguran dan memang hanya mengedarkan sabu saja,” bebernya.
Ketiga pengedar sabu ini pun akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Mir/Azr)
Leave a Reply