Tiga Terdakwa Kasus Kematian Rezky Dituntut Hukuman Ringan

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Rezky Mahasiswa Kedokteran UMI berjalan meninggalkan ruang sidang PN Makassar. (Foto/illank)

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Rezky Mahasiswa Kedokteran UMI berjalan meninggalkan ruang sidang PN Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus kematian mahasiswi Kedokteran UMI, Resky Evienia Syamsul dianggap tidak masuk akal.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan ringan terhadap tiga terdakwa yakni Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22), serta Wahyuni Rachman (22) dengan tuntutan masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara berdasarkan pasal 359 junto pasal 55 ayat (1) KHUP.

Sementara tuntutan itu dianggap ringan jika dibandingkan dengan dakwaan awal yang menyebut bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (3) dan (4) KUHP.

Pengacara korban, Syamsul mengaku tuntutan yang diberikan oleh JPU sangat sulit diterima dengan akal sehat.

“Tuntutan ini sangat tidak wajar, karena kenapa, ini kan masalah pembunuhan, mau alasannya disengaja ataupun tidak itu seharusnya ancamannya lebih dari apa yang menjadi tuntutan jaksa,” kata Syamsul, Kamis (10/5/2018).

Dalam kasus ini juga lanjut Syamsul, telah disampaikan ke JPU kalau ancamannya bisa pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Jadi saya berharap dan meminta kepada majelis hakim sebagai pengambil keputusan nanyinya agar bisa menaikkan hukumannya atau memvonis sesuai perbuatan terdakwa dalam memberikan efek jera,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ekky sapaan akrab korban tewas secara tragis dengan luka disekujur tubuh hingga pendarahan dibagian kepala saat mengikuti kegiatan dari Fakultas kedokteran UMI yang berlangsung di Tombolo Pao, Kabupaten Gowa pada 2016 silam.

Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22), serta Wahyuni Rachman (22) yang tak lain rekan korban sesama mahasiswa kedokteran UMI.

Ironisnya lagi, selain hanya dituntut ringan, ketiga terdakwa juga tidak ditahan dan tidak mendapat sanksi tegas dari pihak kampus, sehingga terdakwa hingga kini masih bebas beraktifitas.

Proses hukumnya juga terbilang alot, dimana pada Juni 2018 mendatang kasus ini sudah bergulir dua tahun.

Penulis : Illank

Leave a Reply