


RAPORMERAHC.co, MAKAASSAR – Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dengan terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (9/5/2018).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni mantan Camat Manggarabombang, Muh Noer Uthary, Mantan Lurah Rajayya, Marwan, sekarang menjabat sebagai Sekertaris Camat (Sekcam) Mangarabombang sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Eks Camat Manggarabombang, Noer Uthary mengaku sejak tahun 2013 menjabat sebagai Camat Mangarabombang. Selaku camat ia mengaku membawahi 11 Desa dan 1 Kelurahan, di Kecamatan Mangarabombang.
Noer Uthary mengaku saat masih menjabat sebagai Camat. Ia pernah terjadi pelepasan hak secara massal pada tahun 2016 di Desa Laikang antara masyarakat dengan PT Insan Karya Cirebon
“Rencananya PT Karya Insan Cirebon ingin membangun kawasan perumahan,” ujar Noer Uthary dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai, Yuli Efendi.
Selanjutnya PT insan Karya Cirebon kantongi izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Takalar. Izin prinsip tersebut diperuntukkan untuk 5 Desa dan rencananya ada 2000 hektar tanah yang dipersiapkan.
“Saya yang usulkan ke bupati, untuk dipersiapkan sebagai lahan untuk dibebaskan,” tandasnya.
Noer Uthari mengungkap bila dirinya pernah bertemu dengan pihak PT Insan Karya Cirebon selaku investor dirumah jabatan bupati, dengan menawarkan 5 Desa di Kecamatan Mangarabombang sebagai potensi wilayah di Kecamatan Mangarabombang.
“Secara langsung bupati tidak pernah memerintahkan untuk bertemu dengan, pihak PT Insan Karya Cirebon. Saat ia bertemu dengan pihak PT Insan Karya Cirebon di Hotel Imperial Arya Duta dan Hotel Horizon,” bebernya.
Hasil dari pertemuan itu, pihak PT Insan Karya Cirebon lebih berkeinginan untuk melakukan investasi di Kecamatan Mangarabombang. Termasuk kesepakatan pembayaran biaya ganti rugi, biaya operasional dan sistem pembayaran. Dari pertemuan tersebut disepakati harga Rp11 ribu/meter. Dengan Biaya Operasional Rp2 ribu/meter, berdasarkan kesepakatan harga dengan pihak PT Insan Karya Cirebon.
Noer Uthary menuturkan bahwa luas tanah yang dibebaskan seluas 168 hektar, berdasarkan tanah yang telah dijual oleh masyarakat. Dengan jumlah 229 bidang tanah.
“Ada 14 kali terjadi pelapasan hak,” cetusnya.
Ada sekitar Rp18,5 miliar total jumlah keseluruhan hasil penjualan tanah yang telah dijual. “Untuk potongan biaya operasionalnya semua totalnya Rp3 miliar,” tandasnya.
Hasil penjualan tanah masyarakat yang dibebaskan tersebut, Kepala Desa Laikang menerima Rp350 juta
Sekertaris Desa Laikang Rp120 juta.
“Saya pernah kasih pak Bupati Rp700 juta, atas inisiatif saya sendiri,” pungkasnya.
Pemberian itu bukan karena bupati yang minta, tapi dia mengaku itu atas keinginannya sendiri. “Waktu saya kasih itu uang, pak Bupati tidak tahu kalau isinya itu uang. Saya hanya bilang sama ajudan kalau ini ada ole-ole dari masyarakat,” bebernya.
Saat dicecar JPU terkait soal uang biaya opersional Rp2000/meter, keterangan saksi, Noor Uthary berbeda dengan keterangannya saat diperiksa di tahap penyidikan.
Dengan keterangannya saat di persidangan. Hingga membuat JPU menjadi Geram, lantaran saksi dianggap telah berbohong dalam memberikan keterangan.
Eksekusi Pembayaran pelepasan hak lahan dilakukan secara bertahap dan dilakukan sejak bulan Juni hingga September 2016.
“Semua penerima pembayaran lahan, diterima langsung oleh pemilik tanah tanpa ada perantara,” bebernya.
Penulis : Illank
Leave a Reply