Tujuh Tersangka Penggelembungan Suara Caleg Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Tersangka pengelembungan suara Caleg Provinsi Sulsel dilimpahkan ke Kejari Makassar. (Foto/illank)

Tersangka pengelembungan suara Caleg Provinsi Sulsel dilimpahkan ke Kejari Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel melimpahkan tujuh tersangka tindak pidana pelanggaran Pemilu 2019 dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (15/7/2019).

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan yakni, Ketua PPK Panakukkang, Umar, Ketua PPK Biringkanaya, Adi, PPS Kelurahan Panaikang, Fitri, Operator KPU Kecamatan Biringkanaya, Rahmat, PPS Kecamatan Panakukkang, Ismail dan PPS Biringkanaya, Firman dan KPPS Kelurahan Karampuang, Barliansyah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Ulfa Adrian Mandalagi mengatakan, pihaknya menerima tujuh tersangka tindak pidana pelanggaran Pemilu 2019 dari Sentra Gakkumdu Sulsel.

“Hari ini sudah dilaksanakan tahap dua kasus pengelembungan suara caleg Provinsi Sulsel dengan tersangka sebanyak tujuh orang,” kata Ulfa saat ditemui di Kejari Makassar.

Menurutnya, pihaknya setelah menerima tujuh tersangka secepatnya akan melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan.

“Kalau untuk perkara Pemilu lima hari setelah menerima berkas langsung kita limpahkan lagi ke pengadilan. Mungkin sidangnya akan dilaksanakan besok (Selasa) atau paling lambat hari Rabu,” ungkapnya.

Kendati demikian, ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa tidak akan menjalani masa penahanan, alasannya kata Ulfa karena ancaman hukumnya dibawa dari dua tahun.

“Memang tidak ada penahanan karena ancaman hukumannya 18 bulan. Perkembangannya nanti kita lihat fakta persidangan nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel melimpahkan berkas perkara tujuh orang tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu ke pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jika pihaknya telah melaksanakan tahap satu terhadap kasus dugaan penambahan suara salah satu calon legislatif Sulsel pada Pemilu 2019 lalu.

“Dalam kasus ini penyidik telah melaksanakan proses tahap satu dengan melimpahkan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan untuk diteliti,” kata Dicky Sondani, Jumat (12/7/2019).

Kendati demikian, hingga saat ini penyidik baru menetapkan tujuh orang tersangka dan kata Dicky, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 lalu.

“Tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni, Ketua PPK Panakukkang, Umar, Ketua PPK Biringkanaya, Adi, PPS Kelurahan Panaikang, Fitri, Operator KPU Kecamatan Biringkanaya, Rahmat, PPS Kecamatan Panakukkang, Ismail dan PPS Biringkanaya, Firman dan KPPS Kelurahan Karampuang, Barliansyah,” sebutnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan para tersangka terang Dicky, bahwa mereka menerima sejumlah uang untuk merubah suara caleg Provinsi Sulsel, Rahman Pina sehingga perubahan suara itu merugikan suara caleg Imran Tenri Tata Amin.

“RP sudah diperiksa penyidik polda, namun dia tdk mengaku telah menyuruh operator mengubah suara,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply