Unggah Status Penistaan Agama, Remaja di Makassar Diamankan Polisi

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fakturohman saat ditemui di Mapolrestabes Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Seorang remaja berumur 15 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran melakukan dugaan penistaan agama di media sosial, Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pelaku melakukan penistaan agama melalui akun facebook miliknya dengan menuliskan status yang menghina Nabi Muhammad. Hanya dalam hitungan jam status tersebut telah ada 1000 komentar dari netizen.

Akibatnya, seorang warga bernama Haslan Hamid (31) melaporkan status penistaan agama ke Polrestabes Makassar. Sementara ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di ruang Reskrim Polrestabes Makassar.

Salah satu saksi usai diambil keterangannya, Andika menuturkan, bahwa pelaku memposting status penghinaan agama. Dan diketahui setelah akun facebook Indra Sari P yang menyebarkan status tersebut ke grup facebook.

“Status itu dibuat sekitar empat jam yang lalu, dishare baru 1 orang tetapi sudah dikomen hampir 1000,” kata Andika saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fakturohman mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi terkait adanya penistaan agama di media sosial.

“Untuk pelaku sementara dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan anak dibawa umur. Diduga dilakukan satu orang,” kata Jamal.

Jamal membeberkan, kejadian ini berawal dari pelaku diduga melakukan penistaan agama di media sosial dan diketahui oleh si pelapor. Kemudian mendatangi rumah pelaku, selanjut dibawa ke Polrestabes Makassar bersama orang tua pelaku.

“Kita sementara masih lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Pasal kita jerat yakni pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Related Post