RAPORMERAH.CO, SINJAI – Anggota Timsus Polres Sinjai berhasil menangkap seorang lelaki diduga bandar narkoba di Jalan Samratulangi, Kel. Birengere, Kec. Sinjai utara, Kabupaten Sinjai, Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 23.30 Wita.
Yusran alias Aldi (35) warga Jalan Cengkeh, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Timsus Polres Sinjai dipimpin oleh Ipda Indra Latief dan berhasil diamankan bersama barang bukti beruba,, 1 paket sabu.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah kos pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, sehingga diamankan barang bukti yakni, 1 sachet plastik bening berisi sabu, 1 timbangan digital, uang sejumlah Rp. 326.000, 147 plastik bening pembungku sabu, 4 buah korek api, 1 korek api (kompor), 1 buah pirex, 5 pipet, 1 tab merek Advance, 1 unit Hp Blackberry 9360, 1 unit Hp Blackberry 9220, 1 nokia 1650, 1 unit Hp Strawberry, 1 unit Hp Nokia 1011, 1 unit Hp Nokia 105 dan 1 buah badik/senjata tajam.
“Dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar telah menjual narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket, pelaku perjual belikan narkoba setelah memperoleh barang dari Anas,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (3/7/2017).
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Anas serta dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
“Berdasarkan pengakuan Anas bahwa telah menjual sabu sebanyak 1/2 gram kepada Yusran, dimana sabu tersebut didapat dari Brigpol Arham anggota Satuan Sabhara Polres Sinjai,” pungkasnya.
Peliput : Illank Editor : Kurniawan