RAPORMERAH.CO, MAROS – Sebanyak lima orang diamankan personil Satresnarkoba Polres Maros diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di di Dusun Buamata, Desa Minasa upa, Kec Bontoa, Kab Maros, Kamis (8/6/2017).
Diketahui kelima pelaku masing-masing bernama, Irfan alias Ippang (21) status sebagai tersangka, Arif Apriadi alias Arif (39), Sudirman alias Sudi (28), Haris alias Ical (29), Ridwa alias Iwan (29).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap Irfan, sehingga dilakukan pengembangan dan menemukan 4 pelaku lainnya.
“Saat dilakukan pengembangan oleh petugas ditemukan 4 orang Sudirman, Arif, Ridwan dan Haris diduga telah mengkomsumsi sabu dan ditemukan 1 sachet plastik bening berisi sabu, alat hisap sabu/bong, tetapi 1 pelaku bernama Kadi diduga telah melarikan diri,” kata Dicky Sondani, Jumat (9/6/2017).
Adapun barang bukti berhasil disita Polisi yakni 4 sachet narkotika jenis sabu, 1 rangkaian alat hisap/bong, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru. “Untuk saat ini pelaku dan barng bukti diamankn diruang Polres Maros guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnyan.
Peliput : Illank | Editor : Olive