RAPORMERAH.CO – Hingga saat ini pihak kepolisian masih memeriksa sepuluh mahasiswa terkait kasus penikaman mahasiswa Fakultas Hukum UMI , AFA (21), pada Selasa (12/11) lalu.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).
Ia mengatakan, bahwa kesepuluh mahasiswa ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
“Mereka masih kita mintai keterangan, dan statusnya juga masih sebagai saksi,” kata Indratmoko kepada Rapormerah.co.
Kendati demiakian, kata Indratmoko jika pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap beberapa pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Masih kita kejar para pelakunya, makanya kita minta mereka untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.
(Mir/Azr)