Vonis Bebas Bandar Narkoba Jadi Atensi Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di RS Bhayangkara Makassar. (Foto/illank)

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di RS Bhayangkara Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menegaskan jika narkotika jenis sabu seberat 3,4 kilogram yang berhasil disita dari tangan jaringan Syamsul Rijal alias Kijang diberikan ke pihak kejaksaan sudah sesuai dengan hasil sitaan dan tidak ada pengurangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di RS Bhayangkara Makassar, Kamis (14/2/2019).

“Sesuai dengan yang tertera di BAP, itu ada 3,4 kg itu yang kita sita, dari hasil penyitaan itu kemudian kita melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata ada kaitannya dengan Kijang,” kata Dicky.

Sementara, lanjut Dicky, dalam fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan keterangan saksi di dalam BAP, bahwa sabu yang 3,4 kg itu bukan milik Kijang yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. Tetapi milik Salihin.

“Dari keterangan saksi itu, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kijang. Dan hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi di dalam BAP,” ujarnya.

Dicky menerangkan, penetapan tersangka terhadap Syamsul Rijal alias Kijang sudah memenuhi dua alat bukti yang ada dan pihak kejaksaan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap alias P-21.

“Tidak mungkin kalau hakim mengatakan tidak cukup dua alat bukti, itu tidak mungkin,” ucapnya.

Kendati demikian, Dicky Sondani mengaku masih menantikan hasil putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas bandar sabu, Syamsul Rijal alias Kijang, pada 9 Januari lalu.

“Nanti kita liat yah bagaimana nanti, ini kan kasus sedang akan di kasasi oleh jaksa, nanti keputusannya kita tunggu hasil kasasi.
Kita sangat atensi dengan kasus ini, kita tidak main main,” tutupnya.

(Mir/Azr)

Leave a Reply