Vonis Bebas Dalam Kasus Buloa, Hakim Akan Dilaporkan ke MA

M Sabri Saat menerima vonis bebas, Senin (18/12/2017) | Foto : Illank

M Sabri Saat menerima vonis bebas, Senin (18/12/2017) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Keputusan vonis bebas oleh majelis hakim yang diberikan kepada Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri kini menuai kontroversi.

Jaksa telah menetapkan M Sabri sebagai tersangka saat proses penyidikan di Kejati yang diyakini memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar.

Sehingga status tersangka M Sabri diteruskan hingga menjadi terdakwa disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim yang dipimpin oleh Bonar Harianja memberi vonis bebas kepada M Sabri pada Senin (18/12/2017) kemarin.

Wakil Ketua PN Makassar, M Damis mengaku malu kepada masyarakat terkait putusan yang diberikan. Terlebih sampai saat ini kasus tersebut masih menjadi polemik.

“Sebagai pimpinan pengadilan, wakil ketua saya malu dengan putusan tersebut,” ungkap Damis, Selasa (19/12/2017).

Dengan keluarnya putusan pihak PN Makassar menegaskan segerah melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara internal. Hal tersebut untuk menghindari hal yang sama terjadi.

“Kami akan segerah melakukan pengawasan internal,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut M Sabri sebelumnya dituntut 3 tahun oleh JPU tetapi majelis hakim memberikan vonis bebas. Selain itu dua terdakwa lainnya yakni Rusdin dan Jayanti divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta sebelumnya kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara. Sehingga atas putusan tersebut M Damis menegaskan akan melaporkan langsung ke Mahkamah Agung.

“Saya akan menghadap langsung ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim dalam kasus tersebut,” tambahnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply