RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personil Dirkrimsus Polda Sulsel menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Nuri Makassar, Kamis (24/8/2017).
Penggeledahan tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan RKB, asrama putra dan asrama putri MAN Insan Cendekia di Kabupaten Gowa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 8,2 Miliar yang dikerjakan oleh PT Cahaya Insani Persada.
“Bahwa ini bukan penggeledahan tetapi hanya untuk meminta dokumen untuk melihat siapa dan dimana yang salah, kalau pun bocor dimana kebocorannya sehingga saya sendiri terbuka dan kami siap untuk diperiksa terkait hal itu,”kata Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel, Abdul Wahid Tahir.
Sejauh ini, kata Abdul Wahid, sudah diperiksa tetapi dalam konteks verifikasi. PPK, ULP dan rekanannya sudah diperiksa.
Dirinya menjelaskan, sejak tahun 2015 pembangunan asrama putra dan putri MAN IC tetapi 2016 pembangunan asrama terhenti diakibatkan anggarannya tidak ada.
“Nanti di tahun 2017 ada tambahan anggarannya sebesar Rp 5 Miliar tapi tambahan ini kita lanjutkan selama tidak ada rekomendasi untuk melanjutkan pembangunan itu. Kemudian saya kemarin yang meminta kepada bukti bupati dan inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Saya takut jangan-jangan orang mengatakan ada kongkalikongnya KPA dan PPK”, jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pembangunan pada tahun 2016 terhenti karna anggarannya tidak ada dari pusat dan pembangunan tersebut tidak menggunakan dana taktis.
“Sekarang ini tidak ada istilah dana taktis, semua anggaran pembangunan berasal dari pusat. Ini pun dana Rp 5 Miliar kita setengah mati meminta baru bisa diberikan, karna pada tahun 2018 nanti kita sudah menerima siswa baru MAN IC dengan menempatkan siswa-siswa di bangunan baru”, ujarnya.
Dari hasil audit ternyata kualitas beton pada bangunan asrama sangat dipertanyakan sehingga meminta kepada PU untuk dijelaskan apa yang menjadi kekurangan.
“Supaya saya bisa perlihatkan kemudian kontraktor langsung mengerjakan dan itu kontraktor harus siap bertanggung jawab segala resiko terhadap bangunan tersebut dengan membuat surat pernyataan bermaterai,”tutup Abdul Wahid.
Peliput : Illank