371 Kendaraan Terjaring Dalam Operasi Penertiban Pajak Makassar

Kepala UPT Pendapatan Samsat Makassar 1 Selatan, Bustanul Arifin saat ditemui. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sebanyak 371 kendaraan terjaring dalam penertiban pajak kendaraan yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri personel UPT Pendapatan Samsat Makassar 1 Selatan dan personel Satlantas Polrestabes Makassar.

Penertiban pajak kendaraan tersebut dilaksanakan selama tiga hari dibeberapa lokasi di wilayah Kota Makassar. Hasilnya, ditemukan sebanyak 371 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak sehingga mendapatkan sanksi tilang.

Kepala UPT Pendapatan Samsat Makassar 1 Selatan, Bustanul Arifin mengatakan, jika pihaknya melaksanakan penertiban pajak kendaraan selama tiga hari ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

“Jadi pelaksanaan penertiban ini dilaksanakan di tiga titik yakni Jalan Hertasning selama dua hari dan di Jalan Sultan Alauddin sehari. Dari penertiban itu sebanyak 371 kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring pada saat penertiban,” kata Bustanul Arifin, Kamis (20/6/2019).

Dari 371 kendaraan pelanggar pajak sebut Bustanul, terdapat 85 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang dan selebihnya hany dikenakan surat berita acara pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi pelanggar pajak.

“Hasil tiga hari penertiban itu, kita mendapatkan PAD sebanyak Rp 219,4 juta lebih,” bebernya.

Selain itu, kata Bustanul ditemukan juga sebanyak 70 kendaraan yang menggunakan plat gantung atau bodong. “Sementara barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian sebanyak 12 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” sambungnya.

Menurut Bustanul Arifin, bahwa banyaknya wajib pajak kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya sehingga pihaknya akan terus melakukan penertiban pajak kendaraan di seluruh ruas jalan di Kota Makassar.

“Selain penertiban, kita juga mendatangi langsung ke rumah wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak. Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan itu bisa menaikkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” tutupnya

(Ink/Azr)

Related Post