5 Narapidana Narkoba Bolangi Bebas

RAPORMERAH CO GOWA – Dihari Kemerdekaan RI ke-72 sejumlah Narapidana Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hal tersebut dibacakan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo di Lapangan Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa siang tadi. (17/8/17)

Dari 823 orang Narapidana, terdapat 231 (dua ratus tiga puluh satu) orang yang mendapat remisi, 5 (lima) diantaranya dibebaskan dan diizinkan kembali ke keluarga masing-masing.

Dalam wawancara bersama Kepala Lapas Narkotika, Victor Teguh Prihartono menjelaskan, “Remisi ini diberikan kepada Narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan disini, yaitu yang tidak melanggar peraturan didalam dan diluar”.

Lanjut “Peraturan yang diluar itu dimaksudkan yaitu misal jika sedang menerima besukan dari kerabat, seperti sementara berbincang kepada tamunya,  tidak meminta barang yang dilarang masuk kedalam Lapas.” Jelasnya

 

Peliput : Edho/Ullah

Related Post