RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
Dua TPS yang berada di dalam Lapas Kelas 1A Makassar yakni TPS 27 dan 28 dengan jumlah wajib pilih 821 orang.
Kepala Lapas Kelas 1 A Makassar, Budi Sarwono menyebutkan, bahwa penghuni Lapas Makassar ada 979 orang saat ini.
“Tetapi setelah dikoreksi yang wajib pilih 821 warga binaan Lapas Makassar,” kata Budi Sarwono saat ditemui di Kantor KPU Kota Makassar, Selasa (26/6/2018).
Budi menuturkan, jika pihaknya juga menanyakan ke KPU Kota Makassar terkait mekanisme para penghuni Lapas Makassar untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serentak.
“Kita juga tanyakan ke KPU apakah wajib membawakan identitasnya atau tidak, karena ketentuannya seperti itu. Oleh karena itu, saya selaku penanggungjawab menandatangani surat pernyataan untuk memastikan yang menyalurkan hak suaranya betul-betul warga binaan,” ungkapnya.
Nantinya lanjut Budi, pihak KPU Makassar atau Dinas Catatan Sipil yang akan menyetujui untuk memberikan hak memilih.
“Didalam Lapas Makassar ada dua TPS 27 dan 28 dengan wajib pilih 821 orang,” pungkasnya.
Penulis : Illank