RAPORMERAH.CO, MAKASSAR -Ratusan massa Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) melakukan aksi demonstrasi terhadap transportasi berbasis online mengakibatkan terjadi pro kontra di depan Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumihardjo Makassar, Rabu (01/11/2017).
Aksi tersebut menyikapi adanya putusan Mahkamah Agung Nomor : 37 P/HUM/2017 yang memperumit persoalan transportasi di Indonesia sehingga pemerintah harus bekerja marathon untuk merevisi PM 26 tahun 2017.
Dalam orasinya jendral lapangan, Ahmad Ando mengatakan, dengan adanya putusan MA yang menganulir semua aturan yang mengikat taksi daring menjadi fakta bahwa pemerintah tidak dapat mengatur secara intensif pada sektor transportasi di Indonesia.
“PM No. 108 tahun 2017 yang akan segera efektif berlaku pada tanggal 1 November 2017 kembali mengundang kontroversi, dimana adanya revisi tentunya akan memerlukan masa transisi untuk pemberlakuan peraturan tersebut, sementara massa transisi selalu saja menjadi celah bagi berbagai pihak untuk mengabaikan aturan tersebut,” terangnya.
AMMTI memperingati hari berkabungnya moda transportasi angkutan umum 1 tahun berduka dan menuntut menghentikan perekrutan angkutan sewa khusus online mulai tanggal 1 November 2017.
“Menetapkan kuota jumlah 3500 se Maminasata ditetapkan oleh gubernur diberlakukan tanggal 1 November 2017,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlakuan tarif batas bawah 3750 dan batas atas 6500 tanpa ada tarif promo di bawah tarif batas bawah dan perbelakuan secara evektif PM No. 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek tanpa masa transisi.
“Pemberlakuan secara tegas, pengawasan dan penindakan bagi kendaraan angkutan sewa khusus (ASK) yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya lagi.
Saat ini, polisi mengalihkan jalan yang mengarah ke kantor Gubernur Sulsel untuk menghidari kemacetan.
Peliput : Illank