Anak Umur 4 Tahun di Gowa Tewas Tak Wajar , Ayah Kandung Korban Jadi Tersangka

Korban mengalami luka lebam sekujur tubuh saat akan dikafani

RAPORMERAH.co, GOWA – Kasus penganiayaan terhadap AM bocah laki-laki berumur 4 tahun 7 bulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, akhirnya pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik Reskrim Polres Gowa menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawa anak umur yakni ayah kandung korban, Hasan Basri (28).

Penetapan tersangka terhadap ayah korban setelah penyidik melakukan gelar perkara di rumahnya di Timbuseng, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Gowa, Minggu (6/5/2018) sore tadi.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menguji fakta-fakta dan alat bukti yang sudah dikumpulkan dan telah menaikkan status HB sebagai tersangka,” jelas Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.

Lanjut Shinto, bahwa ayah korban ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan juga telah memeriksa dua saksi lainnya. Dimana pemeriksaan itu kata Shinto, mengarah kepada Hasan Basri.

Akibat perbuatannya, menurut Shinto, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Illank

Related Post