RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ardi Arif (30) diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Jalan Kesadaran 4 Campagayya, Senin (05/02/2018) sekitar pukul 04.15 Wita.
Penganiayaan terhadap korban Farida (34) warga Hj Kalla Makassar terjadi pada hari Minggu (04/01) sekitar pukul 20.00 Wita sehingga korban mengalami benjolan dan luka lebam.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang berdasarkan laporan korban yang diterima pihak kepolisian sehingga ditindaklanjuti dengan mencari pelaku. Kemudian didapatlah informasi bahwa pelaku penganiayaan berada di depan rumahnya dalam keadaan mabuk.
“Pelaku ditangkap sementara berada di dalam rumahnya dan keadaan masih dalam pengaruh minuman beralkohol,” kata Ananda.
Setibanya di Polsek Panakukkang lanjut Ananda, pelaku langsung menjalani pemeriksaan dan dirinya membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban Farida dengan cara memukul pada bagian kepala mengakibatkan korban mengalami benjol dan bengkak pada bagian punggung.
“Peristiwa penganiayaan terjadi dimana pelaku dalam keadaan mabuk, tanpa sebab tiba-tiba memukul korban. Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung lari bersembunyi di rumahnya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah berada di Polsek Panakukkang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Illank