Diduga Salah Bayar, Kejati Sulsel Tinjau Lokasi Underpass

Underpass Simpang Mandai

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lokasi lahan proyek jalan simpang lima underpass Mandai-Makassar, ditinjau langsung Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Camat Biringkanaya serta Lurah Sudiang.

Peninjauan langsung tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti serta fakta, terkait penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan underpass simpang lima, Mandai-Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan bila tim penyidik telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan, telah dibebaskan tersebut.

“Baru-baru ini tim memang telah, melakukan peninjauan lapangan. Bersama pihak dari BPN, Camat dan juga Lurah setempat,” ujar Salahuddin, Senin (05/02/2018).

Lanjut Salahuddin, tujuannya guna memastikan, dimana-mana saja titik lokasi tanah yang telah dibebaskan dan diduga sebagai lokasi yang telah salah bayar. Serta berapa luas lahan yang diduga dianggap salah bayar tersebut.

“Kita kan sudah periksa sejumlah saksi. Jadi kita tinggal mencocokkan saja data dan fakta yang kita dapat di lapangan, dengan hasil keterangan sejumlah saksi sudah pernah di periksa,” Jelasnya.

Salahuddin menyebutkan, untuk memastikan serta menemukan bukti, dimana letak permasalahan dan penyimpangan yang terjadi di dalam kasus ini. Juga untuk menemukan tersangka di dalam kasus ini.

Salahuddin mengaku, bahwa sejauh ini belum ada satu pun alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tim menurut Salahuddin, masih terus mendalami serta mengumpulkan bukti serta fakta lagi dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, pembebasan lahan pada proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementrian Pekerjaan Umum. Melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM), sebesar Rp. 10 miliar.

Dimana pada perjalananya, pemerintah kota (Pemkot) Makassar diminta oleh BJMM untuk menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek tersebut. Selain itu Pemkot juga diminta untuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek Underpass.

Kemudian didalam perjalanan, ditemukan adannya indikasi salah bayar Rp. 3 miliyar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.

Penulis : Illank

Related Post