


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak kepolisian menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pencabulan terhadap anak dibawa umur, Kamis (5/4/2018) kemarin, sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Vikram warga Jalan Sukamaju 2, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, ia ditangkap oleh Binmas bersama Panit 2 Sabhara, Ipda Rustan serta Babinsa Sertu Muh Nasir.
Dari Informasi yang dihimpun, pelaku pencabulan ini juga diduga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Pria ini pun dibawa dan diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polrestabes Makassar, IPTU Hakim Bahar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku pencabulan anak dibawa umur yang diamankan.
Dimana korbannya kata Hakim, anak berusia empat tahun berinisial SA dan murid Taman Kanak-Kanak (TK).
“Kemarin, Polsek Panakkukang menyerahkan pelaku dan saat ini telah diamankan di Mapolrestabes,” ungkapnya, Jumat (6/4/2018).
Lanjut Hakim, pelaku sementara ini masih menjalani pemeriksaan. Namun berdasarkan pengakuannya kata Hakim, pelaku hanya memasukkan jarinya ke alat kelamin korban
“Masih kita periksa, pelaku masih berbelit-belit terkadang mengaku cuma jarinya yang dimasukkan dan terkadang juga alat kelaminnya sendiri,” bebernya.
Hakim menuturkan, korban sementara ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, akibat mengalami trauma dan sakit pada bagian kelaminnya.
“Saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan karena menjalani perawatan di rumah sakit,” tukasnya
Penulis : Illank
Leave a Reply