Buronan Kejari Makassar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno Hatta

Terpidana Herry ditangkap Tim Intelijen Kejagung RI di Bandara Soekarno Hatta | Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Buronan Kejaksaan Negeri Makassar berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang, Provinsi Banten, Senin (15/01/2018).

Penangkapan buronan tersebut atas nama Herry saat akan berangkat ke suatu tempat. Namun Tim Intelijen Kejagung RI berhasil menangkap terpidana di Terminal 3 Bandar Soekarno Hatta.

Dari data yang dihimpun, diketahui Herry adalah seorang terpidana telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada 2 Mei lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 66K/Pid/2016 tanggal 02 Mei 2016. Dimana Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 22.390.000.000.

Sehingga berdasarkan putusan tersebut, Herry di vonis dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Namun, Herry malah menghilang dan tidak menjalani hukumannya.

“Terpidana sekarang sedang dijemput oleh tim dari Kejari Makassar. Sebentar malam tiba di Makassar,” tutur Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, Selasa (16/12/2018).

Penulis : Illang

Related Post