RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kasus korupsi Pasar Pa’Baeng-baeng Kota Makassar, akhirnya dapat diringkus oleh Tim Intel Kejaksaan Agung.
Tim Intel Kejagung menangkap terpidana Taufhan Ansar Nur yang juga direktur PT Citratama Timurindo salah satu hotel berbintang lima di Jakarta.
Dalam kasus ini terpidana merupakan rekanan pada proyek pembangunan pasar Pa’baeng-baeng, pada tahun 2009 silam. Dimana proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2009, pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp. 12.500.000.000.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin mengatakan, eksekusi penangkapan terhadap buronan terpidana tersebut berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014.
“Terpidana berhasil tertangkap di Hotel Shangrila, Jalan Jenderal Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jakarta 10220. Jumat, sekitar 18. 35 WIB,” ujar Salahuddin, Jumat (18/5/2018).
Saat ini pihak Kejari Makassar kata Salahuddin, tengah berkoordinasi dengan pihak Kejagung RI, untuk pemulangan terpidana ke Makassar.
Diketahui, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar Pa’Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp.12,5 miliar.
Taufhan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun karena telah merugikan negara lebih dari Rp1.005.692.894,57 dan denda sebesar Rp200.000.000.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Penulis : Illank