RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Camat Bengo, A Rahmatullah dan pihak swasta, Budhi dalam perkara kasus korupsi pengelolaan dana Desa Mattiro Walie, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
Vonis tersebut, ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kacabjari Lappariaja, Soetarmin mengatahkan, jika pihaknya akan melakukan kasasi di tingkat MA atas vonis bebas dua terdakwa.
“Untuk kedua terdakwa yang divonis bebas kita akan ajukan kasasi,” kata Soetarmin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (28/2/2019).
Sementara, lanjut Soetarmin, satu terdakwa yakni, Kepala Desa Mattiro Walie, Rudding Tokkong masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
“Kepala tadi masih sidang, dan hanya dua baru divonis, ada tiga terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, sebut Soetarmin, Camat Bengo berperan sebagai fasilitator untuk pihak ketiga atau pihak swasta, Budhi membuat dokumen rencanaan anggaran belanja desa.
“Ada sembilan desa dan pada tahun 2015 setiap desa memberikan uang sebanyak Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada pihak ketiga sebagai hadiah. Sehingga itu yang dijadikan dasar penyidikan kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.
(Mir/Azr)