RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Mattiro Walie, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Kamis (28/2/2019).
Dalam kasus itu, terdapat tiga terdakwa yakni, Kepala Desa Mattiro Walie Kecamatan Bengo Rudding Tokkong, Camat aktif Bengo, A Rahmatullah, dan pihak swasta Budi.
Sementara, majelis hakim dalam persidangan menjatuhkan vonis bebas terhadap Camat Bengo, A Rahmatullah dan pihak swasta, Budi.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Widiaso menyatakan terdakwa A Rahmatullah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dakwaan jaksa.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa,” kata Widiaso dalam amar putusan yang dibacakan.
Pihak jaksa sebelumnya, mendakwa terdakwa menerimaan uang pembayaran dari para Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa Se-Kecamatan Bengo.
Uang itu diserahkan saksi Budi sebagai hadiah kepada terdakwa berkisar dari Rp. 500.000 sampai dengan Rp.1.500.000.
Dari masing-masing pembayaran para Kepala Desa Se-Kecamatan Bengo kepada terdakwa maka jumlah uang yang diterima oleh terdakwa pada tahun 2017 dari saksi Budi sebesar Rp. 10.000.000.
Camat menerima hadiah, karena diduga terlibat dalam pengelolaan dana desa. Ada beberapa kegiatan pembelanjaan dan ikut terlibat.
(Mir/Azr)