‘Bola Panas’ Vonis Bebas Bandar Narkoba, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Ilustrasi / IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus bandar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Pinrang mengajukan keberatan atas vonis bebas terdakwa, Syamsul Rijal alias Kijang (32) pada 9 Januari lalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh, Rika Mona Pandegirot. Dua hakim anggota lainnya ialah Cenning Budiana dan Aris Gunawan. Dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis itu majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa SYAMSUL RIJAL alias RIJAL alias KIJANG bin ABD.HAMID tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga,” ujar bunyi putusan yang dilansir dari situs web PN Makassar.

Selain divonis bebas, jaksa juga diminta untuk mengeluarkan Kijang dari tahanan. Kendati demikian, Tim JPU yang diketuai Andi Hariani Gali keberatan dengan putusan hakim. Dan saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang didaftarkan sejak tanggal 21 Januari 2019.

Sebelum diputuskan bebas, Jaksa menuntut Kijang dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidaer 2 bulan penjara. Jaksa beranggapan Kijang melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa SYAMSUL RIJAL ALias RIJAL Alias KIJANG Bin ABD. HAMID, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” demikian bunyi tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Syamsul Rijal alias Kijang ditangkap oleh tim penyidik Polda Sulsel pada tanggal 20 Mei 2018 lalu. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,4 kilogram.

Kijang tidak melakukan perlawanan saat diamankan pada 20 Mei di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(Ibl/Azr)

Related Post