RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan adanya aliran Fee proyek, ke ketua DPRD, Kabupaten Enrekang, sebesar 20 persen atau sekitar Rp 200 juta, dalam proyek peningkatan Jalan Pabaian – Tombang, Kecematan Baroko, Kabupaten Enrekang.
Celebes Law And Transparancy (CLAT), meminta pihak Polres Enrekang, untuk membuka kembali penyidikan ulang dalam kasus tersebut.
Fakta adanya dugaan aliran fee ke kantong ketua DPRD Enrekang, Disman Duma, terungkap. Saat Yulianto selaku mandor dan pengawas proyek dan terdakwa bersaksi di persidangan. Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (15/11) lalu.
Dengan mendudukkan Sekretaris Dinas PU Syarifuddin, pelaksana proyek Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera Arli, dan Ahmadyani selaku PPK, sebagai terdakwa.
Bahkan Yulianto juga mengakui, bila uang Rp200 Juta itu diberikan langsung. Kepada ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Disman Duma. Saat Disman menjabat sebagai ketua komisi di DPRD Enrekang.
Bahkan Yulianto juga mengakui, bila uang Rp200 Juta itu diberikan langsung kepada ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Disman Duma. Saat Disman menjabat sebagai ketua komisi di DPRD Enrekang.
“Fakta adanya dugaan aliran fee proyek ke ketua DPRD, Enrekang. Mesti dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik, untuk melakukan penyidikan lanjutan,” ungkap Ketua CLAT, Irvan Sabang, Minggu (16/12/2018).
Menurut Irvan, bahwa dengan adanya fakta soal aliran fee Rp200 juta, ke Ketua DPRD Enrekang yang terungkap di persidangan. Mestinya penyidik Polres Enrekang, harus menggali dan menelusuri peran serta keterlibatan ketua DPRD Enrekang di kasus ini.
“Harusnya kan yang penerima manfaat atau penerima fee. Dalam proyek itu, mestinya harus juga ikut bertanggungjawab dalam kasus ini,” tukas Irvan.
Penyidik Polres Enrekang, kata Irvan mesti melakukan penyidikan lanjutan kasus ini, jangan justru mendiamkannya. Apalagi sampai melindungi, pihak-pihak yang diduga ada peranan dan keterlibatan dalam kasus ini.
“Termasuk adanya dugaan penerimaan fee Rp200 juta ketua DPRD Enrekang,” tegas Irvan.
Lebh lanjut Irvan menuturkan, berharap agar majelis hakim dan JPU yang menyidangkan perkara ini untuk selalu profesional dan obyektif dalam menyidangkan perkara ini.(Illank / A.Azhar)