


RAPORMERAH.co, JAKARTA – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Senin (26/03/2018) lalu.
Kali ini, Tim Pasangan Calon Walikota Makassar Nomor urut satu yakni, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kembali lagi melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta, Kamis, 29/3/2018.
Laporan tersebut berkenaan tidak dilaksanakannya putusan PT TUN Makassar yang memerintah KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Danny-Indira (DIAmi) sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar karena telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai calon petahana.
Muchtar Djuma salah satu tim hukum appi cicu yang mengantar langsung laporan ke DKPP, menyatakan sesuai ketentuan yang berlaku KPU wajib melaksanakan putusan PTTUN Makassar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan tersebut.
“Karena hingga hari ke 7 (tujuh) KPU tidak kunjung melaksanakan putusan, maka Tim Hukum Appi-Cicu melaporkan KPU kepada DKPP, KPU dipandang telah melanggar kode etik penyelenggara dan memperlihat keberpihakan kepada pasangan danny-indira,”ujar Muchtar.
Lanjutnya ia mengatakan, “Kita melakukan laporan/pengaduan ini karena negara kita negara hukum, semua masalah yang timbul dari suatu proses demokrasi lebih elegan kalau diselesaikan melalui proses hukum, kita tidak mau seperti tim Dia yang mau memaksakan kehendak dengan cara mendemo PTTUN makassar supaya keinginan Dia dipenuhi,”bebernya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Tim Hukum Appi-Cicu, ia mengatakan, bahwa Tim Hukum Appi-Cicu lebih memilih cara-cara bermartabat melalui proses hukum sesuai yang diatur UU, “itu wajar karena tim hukum appi-cicu bekerja dalam koridor hukum bukan malah memprovokasi relawan untuk demo pengadilan,” tegas Amirullah Tahir selaku ketua Tim Hukum Appi-Cicu.
Lebih dalam ia mengharapkan, “Kita ingin proses pilkada berlangsung lancar aman dan tenteram, siappun yang melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum termasuk KPU, kalau melakukan kesalahan harus diberi sanksi oleh DKPP,”pungkasnya.
Diketahui Laporan atau pengaduan Tim Hukum Appi-Cicu kepada DKPP ada 2 (dua) yang pertama, laporan/pengaduan No. 75/I-P/L-DKPP/2018, berkaitan tentang KPU tidak menindaklanjuti putusan PTTUN sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016. Sedangkan laporan kedua, No. 76/I-P/L-DKPP/2018 dengan teradu anggota KPU Makassar atas nama Abdullah Masyur, yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan mengeluarkan statement atau komentar di media online yang seakan-akan memastikan bahwa danny-indira akan berhadapan dengan appi-cicu padahal pasangan danny-indira masih melakukan upaya hukum kasasi di MA.
Penulis : Tahmrin
Leave a Reply